Minggu, 22 November 2009
Informasi Hukum
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2008
12 Juni 2008 16:03:28 Dikirim oleh irfan Format cetak Kembali
 
Pada tanggal 11 April 2008 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan yang terdiri dari sepuluh bab dan 49 pasal. Tujuan dari penelitian dan pengembangan perikanan adalah untuk: a. meningkatkan kemandirian dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan. b. mengungkapkan dan memahami potensi dan permasalahan sumber daya ikan dan lingkungannya serta mengembangkan teknologi pengelolaan perikanan dan konservasi sumber daya ikan; dan c. menyiapkan dan menyediakan basis ilmiah yang kuat dan teknologi tepat guna sebagai kunci dalam menyusun kebijakan pengelolaan dan pengembangan usaha perikanan agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan serta menghargai kearifan tradisi/budaya lokal. Kegiatan yang masuk dalam penelitian dan pengembangan perikanan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan meliputi penelitian dasar perikanan, penelitian terapan perikanan, dan/atau penelitian eksperimental perikanan. Penyelenggara litbang perikanan meliputi perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga litbang milik pemerintah, serta lembaga litbang milik swasta. yang termasuk lembaga litbang milik pemerintah terdiri atas lembaga litbang perikanan departemen, litbang departemen, litbang non departemen, litbang pemerintah daerah, litbang BUMN, dan litbang BUMD. Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing yang melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, di wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, dan di landas kontinen Indonesia, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pertimbangan teknis menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan dengan memperhatikan (a) asas manfaat dan dampak bagi perikanan; (b) kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang perikanan; (c) sinkronisasi antara kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rencana strategis pembangunan perikanan; (d) standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku; dan (e) dilaksanakan berdasarkan atas persamaan kedudukan yang saling menguntungkan, tidak merugikan kepentingan nasional, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan semata-mata untuk tujuan damai. Hasil kegiatan penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan dapat berupa . hasil penelitian (data perikanan; informasi perikanan; produk biologi perikanan; dan teknologi perikanan) dan hasil samping penelitian (biota; air tertentu; dan produk perikanan). Adapun hasil kegiatan pengembangan eksperimental perikanan dapat berupa produk industri, rekomendasi kebijakan perikanan, dan produk rekayasa. Dalam peraturan pemerintah ini diamanatkan bagi Pemerintah untuk mendorong dan memfasilitasi setiap penyelenggara Litbang Perikanan yang menghasilkan invensi untuk mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terhadap HKI yang diperoleh dari penyelenggaraan kerja sama Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan Indonesia dengan mitra kerja asing, akan menjadi milik bersama kedua pihak. Sebagai kompensasi diamanatkan pula dalam peraturan pemerintah ini memberikan penghargaan kepada setiap peneliti dan penyelenggara Litbang Perikanan yang melakukan invensi yang berdampak pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesejahteraan masyarakat. Selain itu diamanatkan pula untuk memberikan jaminan sosial, keamanan, dan keselamatan kepada peneliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh: (1) Penyelenggara Litbang Perikanan lembaga swadaya masyarakat atau swasta yang melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingannya, dan (2) Penyelenggara Litbang Perikanan pemerintah yang melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingan negara. Bagi setiap orang dan/atau lembaga litbang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah ini, dikenakan sanksi administratif dapat berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. penghentian sementara izin Litbang Perikanan; c. pencabutan izin Litbang Perikanan; dan/atau d. denda.
 
Kembali