Minggu, 22 November 2009
Informasi Hukum
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2009
26 Agustus 2009 15:31:52 Dikirim oleh irfan Format cetak Kembali
 
Dalam kurun waktu dua dekade terakhir telah terjadi penurunan yang tajam sumber daya ikan dunia, termasuk sediaan jenis ikan yang memiliki nilai komersial tinggi seperti jenis ikan yang beruaya terbatas dan jenis ikan yang beruaya jauh, sehingga perikanan dunia berada dalam kondisi kritis. Jenis ikan yang beruaya terbatas merupakan jenis ikan yang beruaya antara ZEE suatu negara dan ZEE negara lain. Sedangkan jenis ikan yang beruaya jauh merupakan jenis ikan yang beruaya dari ZEE ke laut lepas dan sebaliknya yang jangkauannya dapat melintasi beberapa samudera. Pola beruaya jauh bersifat lintas batas yurisdiksi, sehingga berpotensi untuk menimbulkan konflik kepentingan antara Negara pantai dan Negara penangkap ikan jarak jauh. Oleh karena itu, kerjasama internasional dianggap sebagai solusi paling baik dalam pengelolaan kedua jenis ikan tersebut. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 secara garis besar telah memuat pengaturan megenai spesies ikan yang mempunyai sifat khusus, termasuk jenis ikan yang beruaya terbatas (Pasal 63) dan jenis ikan yang beruaya jauh (Pasal 64). Sebagai implementasi ketentuan di atas, Tahun 1995 PBB telah menyusun suatu persetujuan baru untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut dalam Agreement for the Implementation of the Provisions of the UNCLOS of 10 December 1982 relating toThe Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (United Nations Implementing AgreementUNIA1995). UNIA 1995 berisi ketentuan-ketentuan dan standar pengelolaan dan konservasi jenis-jenis ikan beruaya jauh dan jenis-jenis ikan beruaya terbatas. persetujuan implementasi tersebut telah diratifikasi oleh 75 (tujuh puluh lima) negara dan telah berlaku efektif pada tanggal 11 Desember 2001 setelah negara ke-30 yaitu Malta mendepositkan instrumen ratifikasinya pada tanggal 11 november 2001. Sebagai negara yang secara aktif memperjuangkan pengembangan hukum internasional dalam UNCLOS 1982 serta berbagai ketentuan pelaksanaannya, Indonesia secara yuridis memiliki konsekuensi untuk meratifikasi UNIA 1995 sebagai salah satu pelaksanaan UNCLOS 1982. Untuk itu setelah melalui tahap penyusunan dan pembahasan yang intens, pada tanggal 18 Juni 2009 telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982 Relating to The Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982 yang berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh). Diharapkan undang-undang ini dapat mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam mencegah pengambilan ikan secara melanggar hukum di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia oleh kapal perikanan asing, dan membuka kesempatan bagi kapal Indonesia untuk untuk turut memanfaatkan dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut lepas. Yang terpenting adalah diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam forum organisasi perikanan internasional.
 
Kembali